English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sudirman Plaza, Gedung Plaza Marein Lt. 7, Jl. Jend. Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta 12910 Telp : (021) 5793 6555 (Hunting), Fax : (021) 5793 6546 E-mail : admin@kontak-perkasa-futures.co.id

Showing posts with label serba serbi. Show all posts
Showing posts with label serba serbi. Show all posts

Monday, September 2, 2013

Nasib Investasi Emas Tak Jelas, Nasabah GBI Ngadu ke DPR

gbi, pilkada jatim, suriah, dpr mpr
Jakarta - Para nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) berbondong-bondong mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta bantuan menyelesaikan pembayaran atas hasil investasi gadai emas.

Sedikitnya 200 nasabah datang menuntut pengembalian dana hasil investasi mereka.

"Ini banyak sekali uangnya yang tidak dikembalikan sudah nggak karu-karuan. Intinya kita ke sini fokusnya pengembalian uang. Kata DPR, kalau masalah hukum ke polisi saja tapi kalau minta pengembalian dana ke sini (DPR), mereka bilang gitu makanya kita ke sini," kata Koordinator Nasabah GBI Ahmadi Hasan kepada detikFinance, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Dia mengatakan, pihaknya bersama para nasabah lain mewakili seluruh nasabah GBI di Indonesia untuk meminta perlindungan hukum atas kasus penipuan investasi gadai emas.

"Apa sih yang tidak bisa dilakukan DPR, nanti sekalian minta dipanggilkan Bareskrim," ujarnya.

Para nasabah ini datang dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Medan. Misalnya Firman nasabah GBI dari Jakarta. Dia mengeluhkan keterlambatan pembayaran atas hasil investasi emasnya. Menurutnya, sudah memasuki 4 bulan ini hasil investasi emasnya tidak dibayarkan.

"Bagaimana kelanjutannya ini jangan sampai nunggu-nunggu terus, sudah 4 bulan tidak dibayarkan. Saya kan pensiunan, ini hasil jerih payah saya, saya kecewa sekali. Saya investasi emas 300 gram di sini, janjinya April mau dibayarkan," kata Firman.

Kekecewaan juga diungkapkan Nazwa, nasabah GBI yang juga asal Jakarta. Dia mengaku telah menginvestasikan dananya di GBI sebesar 600 gram emas. Namun, hasil investasi emas tersebut tak kunjung dibayar dari mulai April hingga saat ini.

"Keluhan yang kita alami ya merasa disakiti, janji-janji terus dari bulan April sampai sekarang. Yang punya GBI kan orang Malaysia sekarang dia nggak muncul-muncul lagi di kantor, terakhir muncul itu puasa kemarin dan itu pun sama janji-janji terus. Kita semua nasabah kan awam, kita hanya melihat label syariah MUI, itu yang kita pegang," terangnya.

Hal yang sama juga dikatakan Yoyo, nasabah GBI asal Semarang. Dia meminta untuk segera dikembalikan dana investasi miliknya.

"Harapan bisa dibantu untuk diselesaikan karena uang nasabah cukup besar larinya kemana nggak jelas. Awalnya ikut gara-gara stempel MUI, jadi percaya saja," kata Yoyo.

Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.

GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.

http://finance.detik.com/read/2013/09/02/135717/2346919/5/nasib-investasi-emas-tak-jelas-nasabah-gbi-ngadu-ke-dpr

Tuesday, August 27, 2013

Tiket kereta bisa dipesan lewat Blackberry

kreta api, komuter
JAKARTA. Penumpang kereta api (KA) kini dipermudah dengan pelayanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (PT KAI), yaitu membeli tiket via ponsel pintar Blackberry (BB).

"Animo masyarakat untuk naik kereta api semakin tinggi, oleh karena itu kami perlu mengakomodasi kemudahan mereka dalam mendapatkan tiket," ujar VP Public Relation PT KAI, Sugeng Priyono, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Sebelum dapat melakukan pemesanan tiket, calon penumpang harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi pada App World BB Indonesia bernama "Kereta Api Indonesia". Setelah terinstal, calon penumpang cukup memilih stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang. Lalu mengisi data diri sesuai identitas.

Selanjutnya, setelah mendapat kode pembayaran, calon penumpang dapat membayar via ATM atau minimarket, maksimal tiga jam setelah pemesanan. Setelah membayar, calon penumpang mendapatkan email pemberitahuan, untuk dicetak dan ditukarkan di stasiun terdekat.

Calon penumpang dapat melakukan pemesanan tiket KA dari H-2 hingga H-90 keberangkatan. Melalui aplikasi ini calon penumpang juga bisa memilih sendiri tempat duduknya.


industri.kontan.co.id/news/asyik-tiket-kereta-bisa-dipesan-lewat-blackberry

Thursday, August 15, 2013

OJK Kantongi 2 Nama Calon Direksi Investor Protection Fund

saham & valas, pasar uang, ojk, bei
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berupaya memberlakukan peraturan lembaga perlindungan pemodal atau Investor Protection Fund (IPF) pada akhir tahun ini.

Saat ini, sudah ada 2 calon dari kalangan pasar modal dan industri keuangan untuk menempati posisi direksi. Nantinya, lembaga ini diberi nama PT Perlindungan Investor Efek Indonesia (PIEI) yang pengawasannya berada di bawah perlindungan OJK.

"Sudah ada 2 orang untuk posisi direksi, ini dari kalangan pasar modal ya, pokoknya kalangan industri keuangan, mereka-mereka yang mengerti pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Dia menjelaskan, saat ini para calon direksi tersebut sedang dalam tahap fit and proper test untuk bisa lolos dan layak menjadi pimpinan di lembaga yang melindungi dana investor pasar modal itu.

"Lembaga ini kan harus punya direksi komisaris itu diajukan oleh pemegang saham dan saat ini sedang dilakukan fit and proper test oleh OJK, kalau direksi sudah lulus maka perusahaan ini bisa dilaksanakan," terangnya.

Nurhaida menyebutkan, untuk perlindungan dana investor, pihaknya akan menjamin sebesar Rp 50 miliar. Untuk tahap awal, perlindungan dana nasabah akan ditanggung oleh KPEI, KSEI, dan BEI selaku ortoritas di pasar modal selama 2 tahun pertama. Selanjutnya, OJK akan memberlakukan pungutan kepada masing-masing anggotanya untuk perlindungan dana investor ini.

"Awal oleh KPEI, KSEI, dan bursa nanti IPF akan ada income baru yaitu pungutan dari anggotanya. Saat ini ketentuan 2 tahun pertama dikontribusi SRO dengan modal demikian. Nanti ada beberapa ketentuan dalam bentuk surat edaran OJK tentang ketentuan bagaimana dan tata cara pemberian jaminan dan lain-lain," kata dia.

 http://finance.detik.com/read/2013/08/15/135216/2330674/6/ojk-kantongi-2-nama-calon-direksi-investor-protection-fund

Friday, August 2, 2013

Nasabah Gold Bullion Kesulitan Tarik Dana

Jakarta - Sekitar 2.500 nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) masih menuntut dananya yang terkumpul sekitar Rp 1,2 triliun dikembalikan. Pasalnya, sudah hampir empat bulan ini imbal hasil investasi tidak dibayar.

Daveena, salah satu nasabah GBI mengaku, sudah berkali-kali pihak GBI berjanji akan melunasi segala kewajibannya, yaitu memberikan hasil investasi dan mengembalikan dana nasabah. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Menurut Daveena, awalnya GBI menawarkan jenis investasi ke para nasabah melalui skema emas fisik dan gadai emas berupa pembiayaan kepemilikan emas. Nah, skema kedua ini yang jadi masalah.

Dalam skema ini, nasabah hanya membayar 40% dari total harga emas yang dibeli. Sisanya dibayar oleh bank dan nasabah diberikan surat bukti gadai serta kontrak dari GBI.

Kontrak gadai emas itu berlaku selama empat bulan dan tiap bulannya nasabah dapat dividen 2,5% dari harga emas yang dibeli meski emasnya dipegang oleh bank. Pembayaran dividen ini sudah berhenti sejak April 2013 sehingga membuat nasabah ketar-ketir.

"Pihak GBI minta tenggang waktu karena dia nggak sanggup bayar. Dia janjiin terus, mundur-mundur terus,” ungkapnya kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dia menjelaskan, atas ketidaksanggupannya membayar tersebut, pihak GBI mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dikabulkan. Atas kesepakatan, jatuh tempo pembayaran utang pun diundur hingga 16 Juli 2013. Namun, realisasinya tak seperti yang diharapkan nasabah.

“GBI maju ke PKPU minta waktu, mereka ngajuin sendiri, akhirnya dikabulkan. Setelah adanya negosiasi antara pihak GBI dan kreditur disepakati, ketok palu 10 Juni dan tanggal jatuh tempo 16 Juli 2013. Tapi ternyata nggak ada realisasinya,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelumnya pengajuannya ke PKPU pihak GBI telah mendapatkan surat resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 3 Maret 2013 yang isinya menyatakan jika perusahaan tersebut tidak layak investasi artinya tidak sesuai dengan izin perusahaan.

“Dia kan sudah dapat surat dari BKPM tuh tanggal 3 Maret lalu terus mereka bilang kalau GBI perusahaannya tidak sesuai izin. Izinnya harusnya menjual emas secara business to business (B to B) tapi ini dijual secara ritel,” ujarnya.

Terkait hal itu, Daveena menyebutkan jika BKPM memberikan 2 pilihan kepada GBI, menyelesaikan pembayaran utang-utangnya atau perusahaan itu ditutup.

“BKPM ngasih 2 pilihan antara mengembalikan dana nasabah atau ditutup. Nah, GBI ini akhirnya ngajuin ke PKPU buat minta tenggang waktu,” kata Daveena.


http://finance.detik.com/read/2013/07/30/125937/2318792/5/hasil-investasi-gold-bullion-tak-lagi-cair-nasabah-juga-kesulitan-tarik-dana

Dana Rp 1,2 Triliun Nyangkut, Nasabah Gold Bullion Minta Tolong OJK

ojk, bullion, kontakperkasa, kontakperkasa jakarta, kpfnews, kpf
Jakarta - Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.

Perlu diketahui, GBI telah belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.

Daveena, salah satu nasabah GBI mengaku, pihaknya akan terus meminta perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu otoritas perusahaan investasi.

“Kemarin kan kita sudah ke OJK, ke BI juga, mengadu ke mereka. Kita akan terus ngejar OJK. Kata OJK mereka mau follow-up kasus ini ke Bareskrim. GBI sudah nipu kita sampai Rp 1,2 triliun, nasabahnya juga banyak 2.500 orang,” kata Daveena saat dihubungi detikFinance, di Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dia menjelaskan, pihaknya sebagai perwakilan dari nasabah lain akan terus memperjuangkan hak-haknya untuk bisa kembali mendapatkan dana mereka. Rencananya, kata dia, pihaknya juga akan mengadu ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta penjelasan atas sertifikasi halal terhadap investasi emas milik GBI.

“Selain OJK, BI, nanti juga akan ke MUI. Mau minta penjelasan, katanya ini sudah ada sertifikasi halal dan aman tapi nyatanya malah ketipu,” ujarnya.

GBI menawarkan dua skema investasi. Skema emas fisik dan gadai melalui pembiayaan kepemilikan emas. Nah, skema kedua yang jadi masalah.

Nasabah menduga terjadi persekongkolan antara pihak bank dengan GBI. Pasalnya, kerjasama hanya terjadi di kantor cabang bank tertentu.

Dalam skema ini, nasabah hanya membayar 40% dari total harga emas yang dibeli. Sisanya dibayar oleh bank dan nasabah diberikan surat bukti gadai serta kontrak dari GBI.

Kontrak gadai emas itu berlaku selama empat bulan dan tiap bulannya nasabah dapat dividen 2,5% dari harga emas yang dibeli meski emasnya dipegang oleh bank. Pembayaran dividen ini sudah berhenti sejak April 2013 sehingga membuat nasabah ketar-ketir.

Menurut Kepala Eksekutif Perlindungan Nasabah OJK Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono, nasabah GBI sudah mendatangi kantornya untuk menjelaskan permasalahan investasinya tersebut.

"Ada nasabah Gold Bullion yang datang untuk mengadukan investasinya. Permasalahan sudah ditangani satgas," ujarnya.



http://finance.detik.com/read/2013/07/30/114750/2318649/5/dana-rp-12-triliun-nyangkut-nasabah-gold-bullion-minta-tolong-ojk

Monday, March 11, 2013

Produk Investasi SIUP saja tak cukup

Bisnis Indonesia Kamis, 11 Maret 2013,

JAKARTA : Penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha investasi.

Sementara, permasalahan Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery yang ber-SIUP akan dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi gadai emas GTIS selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin untuk investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“ Dengan bekal izin usaha, masyarakat mengira kegiatan itu sah, padahal SIUP bukan izin untuk melakukan pengelolaan,” ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.

Dengan demikian, kasus investasi bodong akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengumpulan dana masyarakat dengan kedok investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas dan juga via online melalui internet. Model valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) salah satunya.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan investasi] online umumnya trading forex, sebagian besar berasal dari luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk diblokir.” Setelah dana nasabah terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa diakses yang berarti uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI memperkirakan potensi perputaran uang untuk emas maupun forex jumlahnya miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya penipuan investasi itu, BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada situs pialang terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya.

BAPPEBTI Bantu Satgas Waspada Investasi

Bisnis Indonesia Selasa, 11 Maret 2013.
JAKARTA : BAPPEBTI memastikan perusahaan-perusahaan investasi bodong terkait dengan jual beli emas tidak masuk dalam wilayah perdagangan berjangka. Meski demikian, regulator pasar bursa berjangka komoditas ikut berperan aktif dalam Satgas Waspada Investasi, yang akan menangani permasalahan yang timbul akibat perusahaan-perusahaan investasi bodong yang disinyalir berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga 45 triliun lebih.

Dalam hal ini Satgas akan menelusur otoritas pemberi ijin perusahaan investasi bodong hingga bisa menjalankan bisnis dalam beberapa tahun belakangan. Tim itu terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didalamnya terdapat unsur kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, BAPPEBTI, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Syahrul R Sempurnajaya menjelaskan, “ Dalam rangka perlindungan kepentingan masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (BAPPEBTI) berharap upaya penertiban berbagai investasi tersebut ditangani pihak berwajib dan satgas waspada investasi. “ Menurutnya, dalam skema investasi emas non fisik yang dijalankan Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), dan beberapa perusahaan sejenis sudah banyak beroperasi namun tidak dalam ranah ijin BAPPEBTI.
Sementara Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum BAPPEBTI menambahkan, yang berwenang menindak perusahaan-perusahaan bermasalah adalah lembaga yang mengeluarkan izin. “Semua kegiatan tersebut tidak sama sekali tidak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI.”

Wednesday, March 6, 2013

Serba serbi dunia pialang


Mengenal lebih jauh tentang dunia pialang serta dinamikanya. Pialang saham adalah sebuah sarana antara investor dengan bursa berjangka jakarta (BBJ), untuk dapat membuka account dan bertransaksi index saham. Pialang saham melakukan kegiatan sebagai penyedia sarana transaksi elektronik. pialang juga memberikan informasi tentang keuangan dan resiko di dalam transaksi elektronik. (Oleh: Agus subroto)


Produk Investasi SIUP saja tak cukup
JAKARTA : Penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha investasi. Sementara, permasalahan Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery yang ber-SIUP akan dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi gadai emas GTIS selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin untuk investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

“ Dengan bekal izin usaha, masyarakat mengira kegiatan itu sah, padahal SIUP bukan izin untuk melakukan pengelolaan,” ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.

Dengan demikian, kasus investasi bodong akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Pengumpulan dana masyarakat dengan kedok investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas dan juga via online melalui internet. Model valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) salah satunya.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan investasi] online umumnya trading forex, sebagian besar berasal dari luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk diblokir.” Setelah dana nasabah terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa diakses yang berarti uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI memperkirakan potensi perputaran uang untuk emas maupun forex jumlahnya miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya penipuan investasi itu, BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada situs pialang terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya.

(Bisnis Indonesia Kamis, 7 Maret 2013)

Investasi Emas Waspadai Imbal Jasa Terlalu Besar

JAKARTA : Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi kasus investasi bodong yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan sudah meminta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menangani kasus tersebut. Hal ini terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan sejumlah investor berencana melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian  Daerah Jawa Timur karena perusahaan investasi emas ini tidak sesuai dengan janji investasi semula. Raihan Jewellery menawarkan imbal hasil 3-5 %/bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2 triliun  untuk total 2,2 ton emas.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Syahrul R Sempurnajaya mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas pengawasan terhadap semua perusahaan pialang yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Satgas tersebut tidak hanya dari BAPPEBTI, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kepolisian. Satgas dibentuk karena maraknya pengaduan investasi bodong dari masyarakat. Dikatakannya juga, untuk menghindari investasi bodong berkedok kontrak berjangka, masyarakat harus memperhatikan dua hal. Pertama, mengecek status hukum perusahaan yang menawarkan produk investasi, apakah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Kedua, mengecek jenis kontrak yang ditawarkan, apakah produk tersebut diperdagangkan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Perusahaan pialang juga harus terdaftar sebagai anggota di bursa. “Sudah banyak perusahaan pialang yang dibekukan karena menjual investasi yang tidak jelas. Kontrak yang mereka tawarkan sebagian besar berupa emas dan valuta asing. Praktik mereka telah mencoreng kontrak berjangka komoditas di Indonesia.”
(http://ptkbi.com/info/berita-terkini/823-investasi-emas-waspadai-imbal-jasa-terlalu-besar.html)


BAPPEBTI Bekukan Pialang Bermasalah
JAKARTA : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menindak tegas pialang-pialang bermasalah yang disinyalir telah merugikan nasabah maupun investor dan juga bertindak tegas merapikan perdagangan berjangka lokal yang selama ini tidak memenuhi aturan.
Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Alfons Samosir menyebutkan, data BAPPEBTI hingga akhir Januari mencatat sedikitnya 10 pialang asing yang masih beroperasi diduga illegal karena tidak mendaftarkan diri sebagai pialang resmi di BAPPEBTI dan tidak tercantum juga di BBJ (Bursa Berjangka Jakarta).Pada awal tahun, kepala biro hukum telah mengeluarkan surat pembekuan izin operasional pialang lokal yakni  PT Artha Gading Futures, PT Jireh Trillions Berjangka, PT Quantum Futures,dan PT Reymount Futures.
Menurut Alfons, pembekuan izin pengoperasian pialang itu akan berpengaruh pada tahap perdagangan berjangka selanjutnya. Pembekuan izin selanjutnya bisa memengaruhi pencabutan usaha yang sebelumnya telah terdaftar. Sementara untuk pialang asing illegal rata-rata memiliki pusat pengoperasian di luar negeri dengan kepemilikan kantor cabang di Indonesia. Karena itu, BAPPEBTI mengaku kerepotan untuk menindak pialang-pialang illegal tersebut.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R.Sempurnajaya pekan lalu mengatakan nasabah yang sudah sempat mengikuti perdagangan berjangka illegal mencapai sekitar 400.000. “Ketertarikan ke bursa berjangka kemungkinan karena penawaran lot kecil.
Menindaklanjuti keputusan BAPPEBTI, Jakarta Futures Exchanges (JFX) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Reymount Futures (RF), mulai Rabu (6/2) lalu. Pembekuan SPAB terhadap RF dilakukan berdasar Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor.2025/BAPPEBTI/SA/02/2013 yang telah membekukan kegiatan usaha sebagai pialang yang bersangkutan pada Senin (4/2) pekan lalu.
Lewat rilis yang dikirim, JFX menyatakan bahwa pembekuan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sesuai hasil audit BAPPEBTI dan laporan hasil audit khusus JFX bersama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Hasil audit menyatakan bahwa terdapat penyalahgunaan dana nasabah pada rekening terpisah, tidak dapat memenuhi kewajiban minimum mengenai jumlah modal disetor, mempekerjakan tenaga kerja asing yang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka transaksi, dan beroperasinya Kantor Cabang Bandung sebelum mendapat persetujuan BAPPEBTI.
Sesuai dengan hasil penilaian BAPPEBTI, PT Reymount Futures juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan, reputasi bisnis dan melalaikan kewajiban penyampaian laporan keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Dengan dibekukannya kegiatan usahanya, RF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa pembekuan tersebut. Sedangkan posisi terbuka milik nasabah RF harus dialihkan ke pialang lain yang bersedia menerimanya. Apabila dengan alasan tertentu posisi terbuka nasabah tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan melikuidasi semua posisi terbuka tersebut.
(http://ptkbi.com/info/berita-terkini/821-bappebti-bekukan-pialang-bermasalah.html)

 
Back to Top