English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Thursday, February 7, 2013

Legalitas Perusahaan

kontakperkasa futures

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka. PT. Kontakperkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut : 

  • Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Kemenkumham RI Nomor:    AHU-16676.AH.01.02.Tahun 2008.
  • Surat Persetujuan Anggota Bursa  (SPAB) Nomor: SPAB-002/BBJ/09/00.
  • Surat Persetujuan Pengalihan Keanggotaan Bursa  (SPPKB) Nomor: SPPKB-006/BBJ/12/00.
  • Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala Bappebti, Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000.
  • Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
  • SK Bappebti, Nomor:  95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Pedangangan Alternatif.
  • Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, 
  • Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
  • SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta
  • Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures 
  • Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010

0 komentar:

Post a Comment

 
Back to Top