English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Profile Kontak Perkasa Futures

 PT. Kontak Perkasa Futures

PT. Kontakperkasa Futures, selaku anggota dari Bursa Berjangka Jakarta dan anggota Kliring Berjangka Indonesia, berbekal pengalaman dan kemampuan dalam mengembangkan perdagangan berjangka komoditi di tanah air, saat ini telah memiliki kantor pelayanan dibeberapa kota di Indonesia, meliputi kota Jakarta, Yogyakarta, Bali, Balikpapan, Makassar, Surabaya dan Bandung dengan menyediakan layanan transaksi derivatif lainnya yang sangat diminati investor yaitu transaksi derivatif indeks saham selain transaksi derivatif komoditi yang telah ada.
Legalitas Bisnis
PT. Kontakperkasa Futures adalah Pialang Berjangka yang sudah mendapat izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Thn 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Secara lebih lengkapnya adalah sebagai berikut :
  1. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor : SPAB-002/BBJ/09/00
  2. Surat Persetujuan Pengalihan Keanggotaan Bursa (SPPKB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor : SPPKB-006/BBJ/12/00
  3. Izin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000
  4. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
  5. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
  6. Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
  7. SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
  8. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
  9. Surat Persetujuan Keanggotaan Bursa di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia Nomor: 033/SPKB/ICDX/Dir/VIII/2010
  10. SK Bappebti, Nomor: 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Pedangangan Alternatif.
  11. Keanggotaan Indonesia Clearing House (d/h Indentrust Security International) No. 049/SPKK/ISI-KPF/IX/2012
  12. Penetapan Sebagai Pialang Berjangka yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Kontakperkasa Futures Nomor: 25/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014

 
Back to Top