Mengenal lebih jauh tentang dunia pialang serta dinamikanya. Pialang
saham adalah sebuah sarana antara investor dengan bursa berjangka
jakarta (BBJ), untuk dapat membuka account dan bertransaksi index saham.
Pialang saham melakukan kegiatan sebagai penyedia sarana transaksi
elektronik. pialang juga memberikan informasi tentang keuangan dan
resiko di dalam transaksi elektronik. (Oleh: Agus subroto)
Produk Investasi SIUP saja tak cukup
JAKARTA : Penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha investasi. Sementara, permasalahan Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery yang ber-SIUP akan dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi gadai emas GTIS selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin untuk investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“ Dengan bekal izin usaha, masyarakat mengira kegiatan itu sah, padahal SIUP bukan izin untuk melakukan pengelolaan,” ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Dengan demikian, kasus investasi bodong akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengumpulan dana masyarakat dengan kedok investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas dan juga via online melalui internet. Model valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) salah satunya.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan investasi] online umumnya trading forex, sebagian besar berasal dari luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk diblokir.” Setelah dana nasabah terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa diakses yang berarti uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI memperkirakan potensi perputaran uang untuk emas maupun forex jumlahnya miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya penipuan investasi itu, BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada situs pialang terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya.
(Bisnis Indonesia Kamis, 7 Maret 2013)
Investasi Emas Waspadai Imbal Jasa Terlalu Besar
JAKARTA : Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krisnamurthi menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi kasus investasi bodong
yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan sudah meminta Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi untuk menangani kasus tersebut. Hal ini terkait
dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan sejumlah investor berencana
melaporkan manajemen Raihan Jewellery kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur karena perusahaan investasi
emas ini tidak sesuai dengan janji investasi semula. Raihan Jewellery
menawarkan imbal hasil 3-5 %/bulan bagi investor yang menanamkan dana untuk
investasi emas. Imbal hasil rutin dibayarkan sejak tahun 2010, tetapi berhenti
pada Januari 2013. Dana nasabah yang dihimpun diperkirakan mencapai Rp 13,2
triliun untuk total 2,2 ton emas.
Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Syahrul R Sempurnajaya
mengatakan, pihaknya telah memiliki satuan tugas pengawasan terhadap semua
perusahaan pialang yang ada di Indonesia dan di luar negeri. Satgas tersebut
tidak hanya dari BAPPEBTI, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Kepolisian. Satgas dibentuk karena
maraknya pengaduan investasi bodong dari masyarakat. Dikatakannya juga, untuk
menghindari investasi bodong berkedok kontrak berjangka, masyarakat harus
memperhatikan dua hal. Pertama, mengecek status hukum perusahaan yang menawarkan
produk investasi, apakah terdaftar di BAPPEBTI atau tidak. Kedua, mengecek
jenis kontrak yang ditawarkan, apakah produk tersebut diperdagangkan oleh Bursa
Berjangka Jakarta (BBJ) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Perusahaan pialang juga harus terdaftar sebagai anggota di bursa. “Sudah banyak
perusahaan pialang yang dibekukan karena menjual investasi yang tidak jelas.
Kontrak yang mereka tawarkan sebagian besar berupa emas dan valuta asing.
Praktik mereka telah mencoreng kontrak berjangka komoditas di Indonesia.”
(http://ptkbi.com/info/berita-terkini/823-investasi-emas-waspadai-imbal-jasa-terlalu-besar.html)
BAPPEBTI Bekukan Pialang Bermasalah
JAKARTA
: Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menindak tegas
pialang-pialang bermasalah yang disinyalir telah merugikan nasabah maupun
investor dan juga bertindak tegas merapikan perdagangan berjangka lokal yang
selama ini tidak memenuhi aturan.
Kepala Biro Hukum BAPPEBTI Alfons Samosir
menyebutkan, data BAPPEBTI hingga akhir Januari mencatat sedikitnya 10 pialang
asing yang masih beroperasi diduga illegal karena tidak mendaftarkan diri
sebagai pialang resmi di BAPPEBTI dan tidak tercantum juga di BBJ (Bursa
Berjangka Jakarta).Pada awal tahun, kepala biro hukum telah
mengeluarkan surat pembekuan izin operasional pialang lokal yakni PT Artha Gading Futures, PT Jireh Trillions
Berjangka, PT Quantum Futures,dan PT Reymount Futures.
Menurut Alfons, pembekuan izin
pengoperasian pialang itu akan berpengaruh pada tahap perdagangan berjangka
selanjutnya. Pembekuan izin selanjutnya bisa memengaruhi pencabutan usaha yang
sebelumnya telah terdaftar. Sementara untuk pialang asing illegal
rata-rata memiliki pusat pengoperasian di luar negeri dengan kepemilikan kantor
cabang di Indonesia. Karena itu, BAPPEBTI mengaku kerepotan untuk menindak
pialang-pialang illegal tersebut.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R.Sempurnajaya
pekan lalu mengatakan nasabah yang sudah sempat mengikuti perdagangan berjangka
illegal mencapai sekitar 400.000. “Ketertarikan ke bursa berjangka kemungkinan
karena penawaran lot kecil.
Menindaklanjuti keputusan BAPPEBTI, Jakarta
Futures Exchanges (JFX) menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat
Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Reymount Futures (RF), mulai Rabu
(6/2) lalu. Pembekuan SPAB terhadap RF dilakukan
berdasar Surat Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor.2025/BAPPEBTI/SA/02/2013 yang
telah membekukan kegiatan usaha sebagai pialang yang bersangkutan pada Senin
(4/2) pekan lalu.
Lewat rilis yang dikirim, JFX menyatakan
bahwa pembekuan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sesuai hasil audit BAPPEBTI dan laporan hasil audit khusus JFX bersama PT
Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Hasil audit menyatakan bahwa terdapat
penyalahgunaan dana nasabah pada rekening terpisah, tidak dapat memenuhi
kewajiban minimum mengenai jumlah modal disetor, mempekerjakan tenaga kerja
asing yang berhubungan langsung dengan calon nasabah dalam rangka transaksi,
dan beroperasinya Kantor Cabang Bandung sebelum mendapat persetujuan BAPPEBTI.
Sesuai dengan hasil
penilaian BAPPEBTI, PT Reymount Futures juga tidak dapat mempertahankan
integritas keuangan, reputasi bisnis dan melalaikan kewajiban penyampaian
laporan keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Dengan dibekukannya
kegiatan usahanya, RF tidak dapat menggunakan hak keanggotaannya selama masa
pembekuan tersebut. Sedangkan posisi terbuka milik nasabah RF harus dialihkan
ke pialang lain yang bersedia menerimanya. Apabila dengan alasan tertentu
posisi terbuka nasabah tidak dapat dilaksanakan, maka JFX dapat memerintahkan
melikuidasi semua posisi terbuka tersebut.
(http://ptkbi.com/info/berita-terkini/821-bappebti-bekukan-pialang-bermasalah.html)
0 komentar:
Post a Comment