English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Monday, March 11, 2013

Produk Investasi SIUP saja tak cukup

Bisnis Indonesia Kamis, 11 Maret 2013,
JAKARTA : Penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha investasi.
Sementara, permasalahan Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery yang ber-SIUP akan dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi gadai emas GTIS selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin untuk investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“ Dengan bekal izin usaha, masyarakat mengira kegiatan itu sah, padahal SIUP bukan izin untuk melakukan pengelolaan,” ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Dengan demikian, kasus investasi bodong akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengumpulan dana masyarakat dengan kedok investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas dan juga via online melalui internet. Model valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) salah satunya.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan investasi] online umumnya trading forex, sebagian besar berasal dari luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk diblokir.” Setelah dana nasabah terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa diakses yang berarti uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI memperkirakan potensi perputaran uang untuk emas maupun forex jumlahnya miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya penipuan investasi itu, BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada situs pialang terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya.

0 komentar:

Post a Comment

 
Back to Top