Bisnis Indonesia Kamis, 11 Maret 2013,
JAKARTA : Penggunaan surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan elemen kuat untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha investasi.
Sementara, permasalahan Golden
Trader Indonesia Syariah (GTIS) dan Raihan Jewellery yang ber-SIUP akan
dikawal Satuan Tugas Waspada Investasi. Investasi gadai emas GTIS
selama ini melakukan kegiatan perdagangan tidak dengan izin untuk
investasi dari Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“ Dengan bekal izin usaha,
masyarakat mengira kegiatan itu sah, padahal SIUP bukan izin untuk
melakukan pengelolaan,” ujar Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono.
Dengan demikian, kasus investasi
bodong akan ditangani Satgas yang segera melakukan pendataan perusahaan
investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Hingga saat ini, Satgas
masih dalam tahap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pengumpulan dana masyarakat
dengan kedok investasi bisa dilakukan lewat jual beli fisik seperti emas
dan juga via online melalui internet. Model valuta asing (valas) atau
foreign exchange (forex) salah satunya.
Kepala BAPPEBTI Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, “Untuk [penipuan
investasi] online umumnya trading forex, sebagian besar berasal dari
luar negeri dan segera akan ditindaklanjuti untuk diblokir.” Setelah
dana nasabah terjaring, selanjutnya portal trading kebanyakan tidak bisa
diakses yang berarti uang nasabah tidak terlacak. BAPPEBTI
memperkirakan potensi perputaran uang untuk emas maupun forex jumlahnya
miliaran rupiah. Untuk mencegah melebarnya penipuan investasi itu,
BAPPEBTI sudah menyiapkan agenda penindakan kepada situs pialang
terutama pialang asing yang tidak mengantongi perizinannya.
0 komentar:
Post a Comment