JAKARTA : BAPPEBTI memastikan perusahaan-perusahaan investasi bodong terkait dengan jual beli emas tidak masuk dalam wilayah perdagangan berjangka. Meski demikian, regulator pasar bursa berjangka komoditas ikut berperan aktif dalam Satgas Waspada Investasi, yang akan menangani permasalahan yang timbul akibat perusahaan-perusahaan investasi bodong yang disinyalir berhasil mengumpulkan dana masyarakat hingga 45 triliun lebih.
Dalam hal ini Satgas akan menelusur otoritas pemberi ijin perusahaan investasi bodong hingga bisa menjalankan bisnis dalam beberapa tahun belakangan. Tim itu terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didalamnya terdapat unsur kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, BAPPEBTI, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Syahrul R Sempurnajaya menjelaskan, “ Dalam rangka perlindungan kepentingan masyarakat, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (BAPPEBTI) berharap upaya penertiban berbagai investasi tersebut ditangani pihak berwajib dan satgas waspada investasi. “ Menurutnya, dalam skema investasi emas non fisik yang dijalankan Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), dan beberapa perusahaan sejenis sudah banyak beroperasi namun tidak dalam ranah ijin BAPPEBTI.
Sementara Alfons Samosir, Kepala Biro Hukum BAPPEBTI menambahkan, yang berwenang menindak perusahaan-perusahaan bermasalah adalah lembaga yang mengeluarkan izin. “Semua kegiatan tersebut tidak sama sekali tidak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka yang berada di bawah pengawasan BAPPEBTI.”
0 komentar:
Post a Comment