English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Wednesday, March 1, 2017

Meski Tax Amnesty Capai Nilai Tertinggi, Menkeu Masih Belum Puas

Kontak perkasa - Indonesia menjadi negara yang paling berhasil dalam menerapkan program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Pasalnya hingga 28 Februari 2017, data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, dana tax ammesty telah mencapai Rp 112 triliun, dengan total harta yang diungkap atau deklarasi sebanyak Rp 4.414 triliun, jumlah SPH yang diterbitkan 707.641 dan Wajib Pajak (WP) yang ikut sebanyak 682.822 WP.

Dengan capaian maka Indonesia menjadi yang tertinggi di dalam tax amnesty. Dari deklarasi total harta, 34,4 persen dari PDB, tertinggi dari negara-negara yang melakukan tax amnesty yang biasanya hanya mencapai kurang dari 10 persen dalam deklarasinya di tax amnesty. Sedangkan kalau dilihat uang tebusan, sebesar 0,88 persen dari PDB, inipun masih tertinggi dibanding dua kompetitor Chili dan India sekitar 0,6 persen dari PDB.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum puas dan kecewa dengan program tersebut. Hal ini karena WP yang ikut masih sangat kecil dan Masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum ikut serta dalam program pengampunan pajak ini.

"Walau kita senang dengan prestasi ini, namun 682 ribu itu belum memuaskan. Dengan WP 32 juta dan Wajib SPT ada 29,3 juta orang dan dari 29,3 juta itu hanya 12,6 juta yang lapor SPT, maka 680 ribu itu sangat kecil dibanding yang wajib SPT dan belum serahkan SPT," ujarnya Sri Mulyani dalam acara Farewell Amnesti Pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum ikut serta dalam program ini untuk segera mendaftarkan diri. Pasalnya, hanya tinggal satu bulan lagi masyarakat bisa menikmati kebijakan ini.

"Banyak perusahaan yang dimiliki orang-orang kaya di Indonesia yang kemarin ada studi juga bahwa mereka memiliki harta yang sangat besar, dan mereka sebagian cukup besar sudah mengikuti tax amnesty. Tapi saya tahu masih ada yang belum ikut tax amnesti. Jadi saya mohon untuk Apindo mengajak teman-temannya untuk ikut tax amnesty, terutama yang prominen tapi belum prominen dalam membayar pajak," harap Sri Mulyani.

Ia mengingatkan, akan ada banyak konsekuensi yang diterima Wajib Pajak apabila tidak mengikuti tax amnesty. Kini pihaknya telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kami akan melakukan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan secara konsisten. Tadi pak Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung akan mendukung pelacakan terhadap wajib pajak,” tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, jika dalam tiga tahun, pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun. (sumber: investing.com)
Kontak perkasa

0 komentar:

Post a Comment

 
Back to Top